paradapos.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten merincikan pelanggaran 42.588 Alat Peraga Kampanye (APK) di Banten.
Puluhan ribu APK itu ditemukan oleh Bawaslu Banten. Puluhan ribu APK tersebar di delapan Kabupaten/Kota di Provinsi Banten.
Bawaslu juga melakukan penertiban untuk mengurangi APK yang melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Banten Ali Faisal mengatakan, APK yang paling banyak dilanggar sebanyak 42.588 berada di Kota Tangsel sebanyak 10.238, disusul Kabupaten Serang sebanyak 7.709 dan Pandeglang sebanyak 7.900.
Selain itu, Kabupaten Tangerang sebanyak 7.263 jiwa, Kabupaten Lebak 7.202 jiwa, Kota Cilegon 2.634 jiwa, Kota Tangerang 5.472 jiwa, dan Kota Serang 1.879 jiwa.
"Pemasangan paling banyak di pohon, taman, tiang listrik, jalan protokol juga kita tertibkan, dan tempat gedung pemerintahan, sarana umum," kata Ali Faisal, Rabu 10 Januari 2024.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024