paradapos.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melangkah ke depan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
Keppres tersebut merespons kebutuhan efisiensi dan efektivitas hari kerja para PNS.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya sekadar jadwal cuti, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang mendukung produktivitas di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Penataan honorer jadi ASN, turunan RPP manajemen ASN 2024 kapan implementasinya?
Jadwal Cuti Bersama ASN 2024
Dalam semangat mewujudkan efisiensi, cuti bersama ASN pada tahun ini direncanakan selama 7 hari.
Jadwalnya melibatkan berbagai perayaan keagamaan dan hari-hari penting dalam kalender nasional.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024