paradapos.com—Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali melangkah ke depan dengan menerbitkan Keputusan Presiden.
Keppres tersebut merespons kebutuhan efisiensi dan efektivitas hari kerja para PNS.
Melalui Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024, Jokowi menetapkan cuti bersama pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2024.
Keputusan ini bukan hanya sekadar jadwal cuti, tetapi juga mencerminkan kebijakan yang mendukung produktivitas di lingkungan pemerintahan.
Baca Juga: Penataan honorer jadi ASN, turunan RPP manajemen ASN 2024 kapan implementasinya?
Jadwal Cuti Bersama ASN 2024
Dalam semangat mewujudkan efisiensi, cuti bersama ASN pada tahun ini direncanakan selama 7 hari.
Jadwalnya melibatkan berbagai perayaan keagamaan dan hari-hari penting dalam kalender nasional.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA