Bupati Solok Selatan H. Khairunas dalam kesempatan ini turut mengimbau masyarakat Wajib Pajak di wilayah Kabupaten Solok Selatan agar segera melakukan kewajiban pelaporan SPT Tahunannya serta melakukan Pemadanan NIK menjadi NPWP paling lambat 31 Maret 2024.
Selain Bupati, pelaporan SPT Tahunan ini juga dilakukan oleh Wakil Bupati H. Yulian Efi dan Sekretaris Daerah Syamsurizaldi.
Untuk diketahui, periode pelaporan SPT Tahunan dibuka hingga 31 Maret 2024 untuk Wajib Pajak pribadi dan 30 akhir April 2024 untuk Wajib Pajak badan. Selain itu, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara daring melalui halaman resmi DJP, yakni https://djponline.pajak.go.id.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA