Selain itu, dirinya juga belum mengetahui apakah laporan tersebut akan ditindaklanjuti atau tidak.
Meski begitu, Anies menilai bahwa Bawaslu yang nantinya berhak menilai dan menentukan apakah laporan tersebut layak dilanjutkan atau tidak.
“Sebagai warga negara tentu berhak melaporkan. Tapi Bawaslu juga berhak untuk menentukan mana yang patut untuk ditindaklanjuti dan mana yang sama sekali tidak perlu ditindaklanjuti. Kami serahkan ke Bawaslu,” jelasnya.
Baca Juga: Golkar Kembali ‘Hidupkan’ Soeharto Lewat AI Jelang Pemilu, Pengamat Politik Ungkap Hal Menohok Ini
Selain itu, Anies juga menanggapi perihal pertanyaan yang ia lontarkan kepada Prabowo Subianto terkait kepemilikan lahan 340 ribu hektare.
Anies berujar bahwa apa yang ia tanyakan kepada capres nomor urut 2 itu sesuai dengan data yang ada.
Eks Gubernur DKI Jakarta itu menyebut data yang ia sampaikan pernah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: ayojakarta.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA