Baca Juga: Ada Aturan Baru Debat Capres ke 3 Pemilu 2024 Malam Ini, Begini Aturannya!
Syarat Pindah Memilih Pemilu
1. Orang yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara.
2. Orang yang menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi.
3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi.
4. Orang yang menjalani rehabilitasi narkoba.
5. Orang yang menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA