Tetapi, lanjut Yudhi, pada pukul 20.00 WIB saat korban keluar dari rumah, korban melihat sepeda motornya sudah hilang.
"Kemudian korban membuka CCTV di sebelah rumah korban dan terlihat pelaku menggunakan satu kendaraan dengan berboncengan turun menghampiri kendaraan korban. Lalu merusak kunci stang dan membawa kabur," bebernya.
Akibat kejadian tersebut, dia menuturkan, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor dengan nilai kurang lebih Rp 9.000.000.
Adapun kronologis penangkapan, sambung Yudhi, salah satu pelaku berhasil diamankan kurang dari 24 jam yakni, pada kamis (11/1/2024) sekitar pukul 12.30 WIB.
"Unit Reskrim di Pimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Indra Gunawan menyelidiki CCTV yang berada di TKP. Hasil lidik dan pengamatan CCTV diperoleh pelaku menggunakan kendaraan R2 Honda beat warna merah putih Bernopol D 4038 AAC," tuturnya.
Baca Juga: Ada 7 Hari Cuti Bersama ASN di Tahun 2024
Masih menurut Yudhi, selanjutnya penyidik mengecek identitas kendaraan yang digunakan pelaku dan terdeteksi kendaraan tersebut milik atas nama LR Jalan Cibolerang, Kota Bandung.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: dobrak.co
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA