HARIAN MERAPI - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) terus bergulir.
Terkait kasus tersebut, Polda Bali telah memeriksa tiga orang saksi, demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga: Inter Milan gilas Monza 5-1, makin kokoh di puncak klasemen Liga Italia
"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang.
Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.
Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
Artikel Terkait
Banjir Bekasi 2025: 3.548 Jiwa Terdampak dan 1.377 Rumah Terendam, Ini Daftar Kecamatannya
Truk Tangki BBM 24.000 Liter Terguling dan Terbakar di Cianjur, 2 Orang Luka-luka
Pesan dalam Botol PD I Ditemukan Setelah 100 Tahun di Pantai Australia, Kisahnya Bikin Haru
Banjir Bandang New York Tewaskan 2 Orang: Kronologi, Korban, dan Penyebab