HARIAN MERAPI - Kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan senator Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa atau Arya Wedakarna (AWK) terus bergulir.
Terkait kasus tersebut, Polda Bali telah memeriksa tiga orang saksi, demikian disampaikan Kepala Sub Direktorat V Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali AKBP Nanang Prihasmiko di Denpasar, Bali, Sabtu.
Ia mengatakan laporan tersebut masih diproses di Polda Bali dalam tahap pemanggilan saksi-saksi.
Baca Juga: Inter Milan gilas Monza 5-1, makin kokoh di puncak klasemen Liga Italia
"Masih proses. Sudah diperiksa tiga saksi," kata Nanang.
Nanang mengatakan tiga saksi yang dipanggil dan diperiksa, termasuk satu diantaranya adalah pelapor atas nama M. Zulfikar Ramly.
Namun, Nanang tidak menjelaskan secara rinci mengenai pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, termasuk mengenai apa saja hal yang diperiksa dari ketiga saksi tersebut.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024