"Tiap hari 50-70 kendaraan uji KIR. Enggak ada bedanya setelah dihapus retribusinya. Mungkin belum banyak yang tahu," katanya.
Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC
"Harapannya semua obyek menyadari dan memanfaatkan layanan ini. Terutama kendaraan pelat merah milik pemerintah harusnya lebih patuh," lanjutnya.
Ia tak memungkiri sektor PAD bersumber retribusi uji KIR bakal blong. Mengacu tahun 2023, setorannya ke kas daerah mencapai Rp700 juta.
Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang itu akan diganti bagi hasil pajak kendaraan yang dihimpun kantor unit pelayanan Samsat Karanganyar dengan porsi lebih besar.
Baca Juga: Berapa takaran yang tepat konsumsi air putih setiap hari, ini rekomendasi dokter
Biasanya Pemda memperoleh bagi hasil 30 persen pajak sedangkan 70 persen disetor ke provinsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024