"Tiap hari 50-70 kendaraan uji KIR. Enggak ada bedanya setelah dihapus retribusinya. Mungkin belum banyak yang tahu," katanya.
Baca Juga: Diwarnai Gol Kontroversial Irak, Timnas Layangkan Protes kepada AFC
"Harapannya semua obyek menyadari dan memanfaatkan layanan ini. Terutama kendaraan pelat merah milik pemerintah harusnya lebih patuh," lanjutnya.
Ia tak memungkiri sektor PAD bersumber retribusi uji KIR bakal blong. Mengacu tahun 2023, setorannya ke kas daerah mencapai Rp700 juta.
Nantinya, pendapatan asli daerah yang hilang itu akan diganti bagi hasil pajak kendaraan yang dihimpun kantor unit pelayanan Samsat Karanganyar dengan porsi lebih besar.
Baca Juga: Berapa takaran yang tepat konsumsi air putih setiap hari, ini rekomendasi dokter
Biasanya Pemda memperoleh bagi hasil 30 persen pajak sedangkan 70 persen disetor ke provinsi.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianmerapi.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA