paradapos.com--Wakil Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Habiburokhman, menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki hak untuk menentukan dukungan dan pilihannya dalam Pemilu 2024.
Pernyataan tersebut muncul sebagai tanggapan atas beberapa tudingan yang menyoroti Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhir-akhir ini, yang dianggap oleh sebagian pihak sebagai pelanggaran hukum dan etika karena menunjukkan arah dukungannya pada salah satu pasangan calon.
Habiburokhman menegaskan bahwa dalam prinsip dan etika, tidak ada yang salah jika seseorang, termasuk Presiden Jokowi, menyatakan dukungannya terhadap salah satu calon dalam Pemilu.
Baca Juga: NU Jawa Timur Makin Solid Dukung Prabowo-Gibran
Ia merinci bahwa Pasal 23 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 memberikan hak kepada setiap orang untuk memilih dan memiliki keyakinan politiknya.
"Sesat berpikir itu bahkan menyasar pada Jokowi yang seolah akan menggunakan kekuasaannya untuk memenangkan salah satu paslon," tegas Habiburokhman pada Rabu (24/1).
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024