Mengenai isu etika dan moral itu sendiri, Nusron menegaskan bahwa setiap penyusunan undang-undang, termasuk Undang-Undang Pemilu, sudah mempertimbangkan aspek etika dan moral.
Baca Juga: Pertemuan Akrab Antara Prabowo dan Aburizal Bakrie di Gedung Wisma Bakrie Center
“Ketika dalam UU Pemilu memperbolehkan kampanye tentu sudah ada pertimbangan variabel moral dan etika. Kalau melaksanakan aturan itu dianggap melanggar moral artinya semua pihak yang menyusun undang-undang itu dianggap tidak bermoral dan tak punya etika dong?” tanya Nusron
Nusron juga menegaskan bahwa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, acuan utama adalah aturan dan undang-undang yang berlaku.
“Undang Undang itu adalah cerminan konsensus antara rakyat melalui DPR dengan Pemerintah memegang mandat rakyat. Jadi bukan kata orang per orang, atau pihak per pihak, yang sekarang mungkin punya kepentingan karena sedang bersaing dalam kompetisi Pemilu.” pungkas Nusron.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: masagipedia.com
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Zohran Mamdani: Calon Muslim yang Bisa Ukir Sejarah Pilwalkot New York 2025
Pengeroyokan Brutal di Masjid Sibolga: 5 Pelaku Tewaskan Pemuda Musafir, Ini Kronologi Lengkapnya
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Ini Penyebab dan Penjelasan Gubernur
Remaja Baduy Dibegal dan Dibacok di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Raib