Kejari Berikan Restorative Justice pada Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Jember

- Jumat, 26 Januari 2024 | 11:40 WIB
Kejari Berikan Restorative Justice pada Dua Terdakwa Kasus Narkotika di Jember

Baca Juga: Tragis, Anggota KPPS di Jember Nekat Bunuh Diri Sesaat Setelah Dilantik

Diketahui, kedua terdakwa yang sehari-hari bekerja sebagai pemasang Wi-Fi ini telah mendekam di Lapas selama kurang lebih 2 bulan.

“Kemudian setelah P21, ketentuannya adalah minimal 14 hari untuk pengajuan RJ. Setelah itu keduanya akan melanjutkan proses rehabilitasi yang ditempatkan di Lembaga Rehabilitasi Pencegahan dan Penggunaan Narkotika Bhayangkara Indonesia di Kecamatan Patrang, Jember,” papar Nyoman.

Diketahui, kedua terdakwa ini mengkonsumsi barang haram tersebut di rumah A pada sekitar 3 bulan yang lalu. Barang bukti yang diamankan berupa 0,6 gram sisa narkotika jenis sabu lengkap dengan alat hisapnya.

“Mereka berdalih menggunakan narkoba jenis sabu agar kuat bekerja. Awalnya kedua terdakwa ini dikenalkan dengan seseoang dan diberi barang tersebut. Namun setelah mencoba dan dirasa enak, kemudian membeli seharga Rp 350 ribu,” tutur Nyoman.

Baca Juga: Berikan Semangat pada Pemulung, Satlantas Polres Jember Bagikan Puluhan Makanan di TPA Pakusari

Sementara itu, Alananto, S.H yang merupakan Kuasa Hukum terdakwa mengatakan, bahwa proses RJ merupakan suatu tindakan dari pihak kejaksaan untuk menegakkan keadilan.

Artikel ini telah lebih dulu tayang di: unews.id

Halaman:

Komentar