paradapos.com - Dua orang terdakwa kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu asal Kebonsari, Sumbersari, Jember, Jawa Timur, kini dapat bernafas lega usai diberikan Restorative Justice (RJ) oleh Kejaksaan Negeri Jember.
Kepala Kejari Jember, I Nyoman Sucitrawan mengatakan, sebelumnya telah dilakukan kajian terhadap terdakwa dengan inisia A dan W apakah mereka adalah pengedar, penjual atau penyalahguna.
“Awalnya memang kasus ini harus kami kaji ulang, tapi dari hasil kajian tersebut ternyata ditemukan bahwa kedua terdakwa ini merupakan orang yang menyalahgunakan atau pemakai narkotika jenis sabu itu,” ujarnya pada awak media, Jum'at (26/01/2024).
Baca Juga: Berdayakan Pelaku Ekonomi Kreatif Generasi Muda, Gekrafs Jember: Pemimpin Muda Sangat Penting
Nyoman melanjutkan, berdasarkan pengamatan yang dilakukan terhadap terdakwa, jaksa menilai jika mereka (terdakwa) telah memenuhi syarat terutama dari lingkungan dan perilaku yang dinilai baik.
“Jadi diduga mereka ini salah arah karena pengaruh pergaulan atau lingkungan. Selain itu, rekam jejak keduanya juga baik dan setelah kami tanyakan ke pengadilan negeri ternyata memang tidak pernah terlibat tindak pidana apapun, ini yang pertama kali,” bebernya.
Setelah meminta rekomendasi dari Badan Narkotika Nasional (BNN), lanjut Nyoman, kedua terdakwa dinilai sebagai pengguna (pecandu) dan sedang menuju ketergantungan, maka muncul rekomendasi untuk direhabilitasi.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA