paradapos.com Pasal 22E ayat 1 UUD 1945 menegaskan bahwa pemilihan umum (Pemilu) harus dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilu Jujur dan Adil (Jurdil) tidak hanya menjadi tanggung jawab Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), melainkan harus menjadi komitmen bersama seluruh masyarakat.
Prof. Iwan Satriawan, S.H., MCI., Ph.D., Dekan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menjelaskan bahwa kepentingan pelaksanaan pemilu yang jurdil adalah kepentingan konstitusi dan menjadi kewajiban bagi semua pihak, termasuk Presiden, anggota DPR, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, KPU, Bawaslu, dan seluruh rakyat Indonesia.
"Pemilu jurdil itu tidak bisa hanya disandarkan kepada KPU dan Bawaslu, tapi harus menjadi komitmen kita semua. Kalau rakyat ya, tolak politik uang," tegas Iwan dalam Seminar Nasional dan Call for Paper yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum UMY dengan tema "Pemilu 2024 dan Masa Depan Demokrasi Indonesia" di ruang Amphitheater E7A KH. Ibrahim Lt.5 UMY, Sabtu (27/01).
Pernyataan kontroversial Presiden Joko Widodo baru-baru ini yang membolehkan dirinya memihak dan berkampanye pun tidak luput dari perhatian Iwan. Baginya, semua pejabat negara, termasuk Presiden, harus menahan diri. Karena ketika orang yang mempunyai kekuasaan besar seperti presiden tidak patuh kepada konstitusi, maka pemilu tidak akan berjalan dengan baik.
“Kira-kira Anda percaya tidak kalau presiden mengatakan dia boleh berpihak, dia boleh kampanye, dia bisa tidak menahan dirinya untuk tidak menguntungkan paslon tertentu?” tanyanya pada audiens.
Menurut Iwan, saat ini kita sedang menghadapi krisis ketaatan terhadap pemilu. Sehingga, hal ini menjadi momentum yang penting untuk memastikan apakah penguatan demokrasi pasca pemilu bisa tercapai atau tidak, semuanya tergantung kepada kualitas pemimpin yang dilahirkan oleh pemilu.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan