HARIAN MERAPI - Tersangka kasus asusila Francisca Candra Novitasari alias Siskaee mencabut gugatan praperadilan yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Pencabutan itu dilakukan melalui kuasa hukumnya Tofan Agung Ginting.
Menurut Tofan, pencabutan dilakukan karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan baru.
"Iya kita mencabut dulu, kemudian nanti kita akan memasukkan lagi, " katanya saat dikonfirmasi, Senin.
Baca Juga: Wakil Rais Aam: Sudah Saatnya NU Lakukan Pembaruan
Tofan menjelaskan alasan pencabutan gugatan tersebut karena pihaknya ingin memasukkan materi gugatan yang baru setelah polisi melakukan penahanan terhadap kliennya.
"Karena kemarin itu (gugatan) terkait penetapan tersangkanya, cuman setelah itu dilakukan penahanan, kita belum masukkan (gugatan)itu, jadi kita cabut itu dan masukkan yang baru itu terkait penangkapan penahanannya juga supaya masuk di dalam gugatan praperadilannya," katanya.
Ketika ditanyakan kapan Siskaeee mengajukan gugatan kembali, Tofan menjelaskan pihaknya sedang menyusun materi gugatan yang baru.
"Biar kita susun dulu, kemudian kita lanjut buat itu (gugatan praperadilan baru) nanti kita ke pengadilan supaya nanti sidang dibuka lagi kemudian kita serahkan itu dan nanti akan dipertimbangkan hakim dan akan dibacakan penetapannya, " katanya.
Artikel Terkait
Mbak Tutut dan Hary Tanoesoedibjo Akhiri Konflik 23 Tahun, Begini Kesepakatan Mereka
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum
Korea Utara Tembakkan 10 Roket Saat Kunjungan Menhan AS Pete Hegseth ke DMZ