Baca Juga: Anies dan Muhaimin Akan Libatkan Koperasi dalam Penyaluran KUR
Orias menjelaskan berkas perkara dugaan pelanggaran yang dilakukan Nurkaltim sudah dilimpahkan dari penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Alor pada Kamis, (25/1/2024).
Namun Kejari Alor mengembalikan berkas itu untuk dilakukan perbaikan.
"Dari pemeriksaan berkas-berkasnya, Kejari Alor mengembalikan ke Gakkumdu dengan catatan untuk melengkapinya lagi," jelas Orias.
Orias mengungkap caleg dari daerah pemilihan (Dapil) NTT 6 itu diduga melanggar Pasal 521 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf J Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Baca Juga: Anies dan Muhaimin Akan Libatkan Koperasi dalam Penyaluran KUR
"Oleh karena itu, proses selanjutnya itu di Kejari Alor. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka akan dilanjutkan ke ke Pengadilan Negeri Alor," ungkap Orias.
Nurkaltim belum memberikan penjelasan terkait penetapannya sebagai tersangka dugaan bagi-bagi uang.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: okenarasi.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA