Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Jawa Barat, Ian Syarif, mengatakan pihaknya mencatat nilai impor ilegal mencapai US$2,9 miliar per tahun. Nilai tersebut didapatkan dari selisih data impor RI dengan jumlah ekspor dari negara asal.
"Nah, US$2,9 miliar ini kalau kita kalikan dolar sekarang itu sekitar cukup banyak itu jumlahnya paling sekitar 3 juta pieces baju sehari," kata Ian beberapa waktu lalu.
Namun, kini industri TPT dalam negeri mulai bernapas lega setelah setelah pengaturan impor border berlaku per 10 Maret 2024. Pasalnya, banjir produk impor ilegal dapat diadang lewat Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/2023.
Ian menilai dengan adanya Permendag tersebut dapat menekan 50% total impor ilegal atau 1,5 juta pieces baju. Aturan ini juga dapat mengendalikan pasar dalam negeri dari serbuan banjir impor baju ilegal.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA