Yusril menyebut, Tim Pembela Prabowo-Gibran telah mendaftarkan pasangan Prabowo-Gibran sebagai Pihak Terkait terhadap perkara yang diajukan kubu 01 dan 03. Karena itu, Tim Pembela Prabowo-Gibran dalam persidangan nanti akan menyampaikan jawaban atau bantahan atas dua gugatan tersebut.
Sebagai gambaran, kubu Anies-Muhaimin dalam gugatannya meminta MK memerintahkan agar pemungutan suara Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan Gibran Rakabuming Raka yang merupakan anak Presiden Jokowi.
Sementara itu, kubu Ganjar-Mahfud meminta MK memerintahkan agar Pilpres 2024 diulang tanpa melibatkan pasangan Prabowo-Gibran. Baik kubu 01 maupun 03 menuntut hal tersebut ke MK karena punya alasan serupa, yakni ada banyak kecurangan untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 1 Tahun 2024, MK akan menggelar sidang perdana atas PHPU hasil Pilpres 2024 pada Rabu (27/3/2024) atau dua hari lagi.
Sumber: republika
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA