Menariknya Ganjar Mahfud menuliskan nol suara untuk perolehan pasangan Prabowo Gibran di semua provinsi.
Karena itu terjadi selisih hasil penghitungan yang dilakukan KPU dengan penghitungan versi Ganjar Mahfud.
Nol suara yang didapatkan Prabowo Gibran disebabkan karena terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif serta pelanggaran prosedur pemilu.
"Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945," urai Ganjar Mahfud dalam berkas permohonan.***
Sumber: harianterbit
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Pengeroyokan Brutal di Masjid Sibolga: 5 Pelaku Tewaskan Pemuda Musafir, Ini Kronologi Lengkapnya
Uji Coba RDF Rorotan Dihentikan Sementara, Ini Penyebab dan Penjelasan Gubernur
Remaja Baduy Dibegal dan Dibacok di Cempaka Putih, Uang Rp3 Juta dan Madu Dagangan Raib
Kunci Atasi Krisis Komunikasi: CEO Infipop Irfan Prabowo Ungkap Peran Konten Berempati