Menurut dia, sidang ini bukan pengujian undang-undang (UU). Sidang ini merupakan sengketa atau PHPU Pilpres 2024 dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tapi tidak ada satupun yang saya lihat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Yang dipermasalahkan justru tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. ini kan aneh," kata Otto.
Dia mengaku tidak melihat permasalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Justru yang dipersalahkan, menurut Otto, adalah tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
"Karena dia bukan pihak dalam perkara ini. Jadi ini terlihat memang ini adalah upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya Pak Presiden dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," ujar Otto.
Artikel Terkait
Michael Julius Cezar Raih Medali Perak eFootball di Asian Youth Games 2025, Bukti Kemajuan Esports Indonesia
Profil Lengkap Brigjen Wahyu Yudhayana: Sesmilpres Baru, Lulusan Infanteri Raider
Hasil Tes Urine Beby Prisillia Negatif Narkoba, Onad Justru Positif Ganja dan Ekstasi
DJP dan Kejaksaan Sita Rp58,2 Miliar Hasil Pencucian Uang dari Tindak Pidana Pajak