Menurut dia, sidang ini bukan pengujian undang-undang (UU). Sidang ini merupakan sengketa atau PHPU Pilpres 2024 dengan termohon adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU). "Tapi tidak ada satupun yang saya lihat pelanggaran yang dilakukan oleh KPU. Yang dipermasalahkan justru tindakan pemerintah dan presiden yang tidak merupakan pihak di dalam perkara ini. ini kan aneh," kata Otto.
Dia mengaku tidak melihat permasalahan yang dilakukan oleh Prabowo-Gibran. Justru yang dipersalahkan, menurut Otto, adalah tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah yang sebenarnya tidak ada kaitannya dengan perkara ini.
"Karena dia bukan pihak dalam perkara ini. Jadi ini terlihat memang ini adalah upaya subjektif dari pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah khususnya Pak Presiden dan secara pribadi juga untuk Pak Gibran Rakabuming Raka," ujar Otto.
Artikel Terkait
ADMM-Plus 2025: Hasil, Isu Dibahas, dan Peran Indonesia
Hasil Liga Italia: Debut Manis Spalletti Bawa Juventus Menang, Napoli Ditahan Como
Gempa Magnitudo 3.0 Guncang Bandung, Terasa hingga Kertasari dan Pangalengan
Baku Tembak TNI vs IDF di Gaza: Analisis Dampak dan Krisis Diplomasi Indonesia