Hal tersebut Mahfud sampaikan dalam sidang perdana perkara sengketa atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Rabu (27/3/2024).
“Di berbagai negara, judicial activism banyak dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi maupun Mahkamah Agung, beberapa negara membatalkan hasil pemilu yang dilaksanakan secara curang dan melanggar prosedur seperti di Australia, Ukraina, Bolivia, Kenya, Malawi, dan Thailand serta beberapa negara,” katanya saat menyampaikan pernyataan sebagai prinsipal pemohon.
Di sisi lain, Mahfud juga menyebut terdapat mahkamah di Belarusia yang dinilai sebagai a shame institution atau institusi pengadilan palsu karena selalu diintervensi oleh pemerintah.
Mahfud memaklumi kondisi yang dihadapi para hakim konstitusi dalam mengadili sengketa hasil Pilpres 2024. Kendati demikian, Mahfud tetap meminta MK agar menyelamatkan masa depan demokrasi dan hukum Indonesia.
“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah. Jika ini dibiarkan terjadi, berarti keberadaan kita menjadi mundur,” lanjut pasangan capres Ganjar Pranowo ini.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA