PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, atau yang dikenal sebagai Dokter Tifa, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin, 22 Juni 2026. Pelimpahan tahap II ini menandai babak baru dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu yang ditujukan kepada Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka, yang telah berstatus demikian sejak November 2025, dihadirkan dari rumah tahanan Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.07 WIB dengan pengawalan ketat.
Momen di Lokasi: Roy Suryo Lepas Batik, Dokter Tifa Gunakan Baju Tahanan
Suasana di halaman Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Metro Jaya pagi itu cukup ramai. Roy Suryo tampak keluar dari rutan dengan mengenakan kemeja batik hitam bermotif burung Garuda, tanpa menggunakan pakaian tahanan. Sebaliknya, Dokter Tifa terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Keduanya didampingi kuasa hukum masing-masing saat diarahkan menuju mobil tahanan.
Sesaat sebelum masuk ke dalam kendaraan, Roy Suryo menyempatkan diri mengepalkan tangan dan melantangkan suara. "Allahuakbar, Allahuakbar, terus semangat, merdeka! Allahuakbar!" teriaknya. Pekikan itu langsung disambut oleh para pendukung yang telah memadati area tersebut, menciptakan riuh rendah suasana yang kontras dengan prosesi hukum yang tengah berlangsung.
Kronologi dan Dasar Hukum Perkara
Kasus ini berawal dari unggahan yang diduga menuduh Presiden ke-7 RI memiliki ijazah palsu. Setelah melalui proses penyelidikan, Polda Metro Jaya menetapkan Roy Suryo dan Dokter Tifa sebagai tersangka pada November 2025. Berkas perkara keduanya dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada awal Juni 2026, menjadi dasar pelimpahan hari ini.
Penyidik menjerat keduanya dengan pasal berlapis. Mereka dikenakan Pasal 310 KUHP sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 1946, serta Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dan/atau Pasal 434 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tak hanya itu, pasal terkait Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juga diterapkan, yakni Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat (1) dan/atau Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008, juncto Pasal 126 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023. Dengan pelimpahan ini, proses hukum selanjutnya akan berfokus pada penuntutan di pengadilan.
Editor: Yuli Astuti
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Beralih ke Kejaksaan Usai Dilimpahkan Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional