PARADAPOS.COM - Polda Metro Jaya menegaskan bahwa pengajuan penangguhan penahanan untuk Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma, yang dikenal sebagai Dokter Tifa, kini sepenuhnya berada di tangan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu Presiden Joko Widodo telah resmi dilimpahkan dari penyidik kepolisian ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Senin, 22 Juni 2026. Meski pihak keluarga menyatakan kesiapan menjadi penjamin, polisi menyebut kewenangan atas status penahanan sudah beralih.
Kewenangan Berpindah ke Kejaksaan
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, memberikan penjelasan langsung di Gedung Polda Metro Jaya. Menurutnya, sejak hari pelimpahan, tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti telah beralih secara hukum.
"Hari ini, tanggung jawab tersangka dan barang bukti sudah menjadi tanggung jawab dari pihak Jaksa Penuntut Umum. Jadi, prosedurnya silakan diajukan ke Kejaksaan," ujarnya saat ditemui awak media, Senin (22/6/2026).
Pernyataan ini sekaligus menjawab langkah hukum yang mungkin ditempuh oleh kuasa hukum kedua tersangka. Iman menekankan bahwa pihaknya tidak lagi memiliki wewenang untuk memproses permohonan tersebut.
Prosedur Hukum Berjalan Sesuai Aturan
Dalam kesempatan yang sama, Kombes Iman Imanuddin memastikan bahwa seluruh rangkaian penyidikan yang dilakukan oleh jajarannya telah mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia merujuk pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai pedoman utama.
"Semua prosedur hukum yang diatur di dalam KUHAP tentunya menjadi pedoman kami di dalam melaksanakan proses penyidikan terhadap perkara dimaksud. Jadi, kami pastikan bahwa seluruh tahapan yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur," jelasnya.
Pernyataan ini disampaikan untuk memberikan transparansi kepada publik mengenai proses hukum yang telah dilalui. Iman menegaskan tidak ada celah prosedural yang terlewat dalam penanganan kasus ini.
Kronologi Pelimpahan dan Penangkapan
Proses pelimpahan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejari Jakarta Selatan berlangsung pada hari yang sama dengan pernyataan Kombes Iman. Keduanya resmi menjadi tanggung jawab JPU untuk tahap penuntutan selanjutnya.
Sebelumnya, penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa pada Jumat, 19 Juni 2026, pagi hari. Penangkapan ini terkait dugaan penyebaran fitnah mengenai ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Setelah ditangkap, keduanya menjalani pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur. Langkah ini merupakan prosedur standar untuk memastikan kondisi fisik tersangka sebelum menjalani proses hukum lebih lanjut.
Editor: Paradapos.com
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Polda Metro Jaya Limpahkan Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan dalam Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Polda Metro Jaya Tangkap Roy Suryo dan Dokter Tifa atas Dugaan Sebar Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
Kejagung Didorong Bongkar Jaringan di Balik Kasus Korupsi MBG hingga ke Pemilik Manfaat
Kejagung Segel 17.600 Motor Listrik Pengadaan Bermasalah di Badan Gizi Nasional