PARADAPOS.COM - Pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang meminta kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengawal pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka hingga dua periode menuai reaksi keras dari kubu PDIP. Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, menilai arahan tersebut bukan sekadar soal kesinambungan program, melainkan bagian dari strategi politik jangka panjang untuk mempersiapkan Gibran sebagai calon presiden di masa depan. Pernyataan ini disampaikan Djarot di tengah polemik yang masih menyelimuti proses pencalonan Gibran, yang menurutnya sarat dengan pelanggaran konstitusi.
Arahan Jokowi untuk PSI: Antara Kesinambungan dan Strategi Politik
Dalam arahannya kepada kader PSI, Jokowi menekankan pentingnya mengawal pemerintahan Prabowo-Gibran hingga dua periode. Menurut mantan wali kota Solo itu, kesinambungan pemerintahan adalah kunci agar program-program yang sudah berjalan dapat dituntaskan dan memberikan hasil optimal bagi masyarakat. Pesan ini disampaikan di tengah konsolidasi politik yang kian menghangat menjelang tahun-tahun politik mendatang.
Namun, di balik narasi kesinambungan tersebut, Djarot melihat ada agenda lain yang lebih substantif. Ia menilai langkah Jokowi tidak bisa dilepaskan dari upaya politik yang tengah dijalankan secara sistematis.
Tanggapan Djarot: Tuduhan Pelanggaran Konstitusi
Menanggapi arahan Jokowi, Djarot Saiful Hidayat memberikan pernyataan yang cukup tajam saat ditemui redaksi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin, 22 Juni 2026.
“Saya melihat justru Pak Jokowi berjuang untuk mempersiapkan Gibran sebagai the next presiden,” kata Djarot.
Politikus senior PDIP itu kemudian menyoroti aktivitas Jokowi yang dinilainya kerap melakukan perjalanan ke berbagai daerah. Menurut Djarot, perjalanan tersebut bukan sekadar agenda kenegaraan biasa, melainkan bagian dari upaya memperkuat dukungan politik, khususnya bagi Gibran Rakabuming Raka yang kini menjabat sebagai wakil presiden.
“Dia keliling ke mana-mana, meskipun kita tahu Gibran itu terpilih karena melanggar konstitusi sehingga banyak orang menyebut pelanggaran konstitusi ini, sehingga Gibran ini tidak sah sebagai wakil presiden,” ujarnya.
Merujuk pada Putusan MK Nomor 90
Djarot secara spesifik merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 yang menjadi dasar perdebatan terkait proses pencalonan Gibran pada Pilpres sebelumnya. Baginya, putusan tersebut menjadi bukti bahwa ada celah hukum yang dimanfaatkan untuk meloloskan pencalonan Gibran.
“Berdasarkan putusan MK 90 jelas pelanggaran konstitusi,” tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa PDIP masih memegang teguh argumen hukum yang sejak awal mereka suarakan. Polemik ini diperkirakan akan terus bergulir seiring dengan dinamika politik nasional yang semakin memanas menjelang periode pemerintahan berikutnya. Di lapangan, suara-suara kritis dari berbagai elemen masyarakat juga mulai bermunculan, mempertanyakan legitimasi proses politik yang dinilai cacat prosedur.
Artikel Terkait
Kejagung Masih Buru Eddy Tansil Selama 30 Tahun, Fokus Sita Aset Rp 10,1 Triliun
Dari Tambang Batu Jadi Oase Hijau: Lembah Suhita Hadirkan Wisata Edukasi Lebah Madu di Bandar Lampung
Anggota DPD Desak Pemerintah Hentikan Sementara Program Makan Bergizi Gratis, Alihkan Dana ke Pemulihan Bencana di Sumatera
Presiden Prabowo Resmikan Pembangunan Jalan Daerah Sepanjang 1.151 Kilometer di Sampang