PARADAPOS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara terkait usulan tambahan anggaran tahun 2027 yang sempat menuai sorotan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa angka yang diajukan bukanlah sekadar keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan hasil kalkulasi kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi. Pernyataan ini muncul sebagai respons atas masukan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, yang justru menilai usulan tersebut masih terlalu kecil dan menyarankan agar KPK mengajukan tambahan hingga Rp5 triliun.
Klarifikasi di Tengah Sorotan DPR
Penegasan ini disampaikan di tengah dinamika pembahasan anggaran di kompleks parlemen Senayan, Jakarta. Dalam rapat kerja pada Rabu (17/6/2026), Ahmad Sahroni menyoroti angka yang diajukan KPK dan mendorong lembaga antirasuah itu untuk lebih berani meminta alokasi dana yang lebih besar. Namun, KPK memiliki pandangan berbeda.
"Mengenai usulan tambahan anggaran KPK Tahun 2027, kami menegaskan kembali bahwa KPK selama ini berkomitmen mengelola anggaran negara secara efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil," ujar Budi dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (21/6/2026).
Budi menambahkan, setiap usulan yang diajukan ke pemerintah dan DPR telah melalui proses perencanaan yang ketat. Tidak ada ruang bagi pembengkakan anggaran yang tidak jelas arahnya.
"Setiap kebutuhan anggaran yang diajukan tidak disusun berdasarkan keinginan untuk memperbesar belanja lembaga, melainkan berdasarkan kebutuhan riil organisasi dalam menjalankan mandat pemberantasan korupsi," katanya.
Integrasi Tata Kelola dari Hulu ke Hilir
Untuk memastikan efektivitas, KPK menerapkan sistem integrasi tata kelola anggaran. Prosesnya dimulai dari perencanaan program, penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pengukuran kinerja, hingga pertanggungjawaban. Semua tahapan ini dirangkai dalam satu siklus manajemen kinerja yang saling terhubung.
Melalui mekanisme tersebut, setiap program yang direncanakan harus memiliki target yang jelas, indikator yang terukur, serta evaluasi berkala. Hal ini dilakukan agar penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran dan tidak melenceng dari tujuan awal.
Anggaran yang diusulkan nantinya akan dialokasikan untuk memperkuat berbagai fungsi utama KPK. Mulai dari pencegahan, pendidikan antikorupsi, penindakan, koordinasi, supervisi, hingga monitoring pemberantasan korupsi.
"KPK berkomitmen memastikan bahwa setiap program yang dibiayai melalui APBN dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan integritas tata kelola pemerintahan serta penyelamatan keuangan negara," ujar Budi.
Catatan Kinerja dan Realisasi Anggaran
KPK tidak hanya bicara soal perencanaan. Lembaga ini juga membeberkan catatan kinerja pengelolaan anggaran dalam tiga tahun terakhir. Tingkat realisasi dan penyerapan anggaran disebut konsisten berada di level tinggi.
Pada 2023, serapan anggaran KPK mencapai 99,23 persen atau sebesar Rp1,3 triliun. Angka tersebut sedikit berubah menjadi 98,53 persen atau Rp1,35 triliun pada 2024. Memasuki 2025, serapan kembali meningkat menjadi 98,98 persen atau Rp1,38 triliun.
Di sisi lain, kontribusi terhadap penyelamatan keuangan negara juga tercatat fluktuatif. Pada 2023, KPK berhasil menyelamatkan Rp114,8 triliun. Angka ini menurun menjadi Rp68,1 triliun pada 2024, dan kembali turun signifikan menjadi Rp1,53 triliun pada 2025.
Namun, dari segi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), trennya justru menunjukkan peningkatan. Pada 2023, PNBP yang dihimpun mencapai Rp398,7 miliar. Angka ini naik menjadi Rp475,2 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp549 miliar pada 2025.
Salah satu capaian yang patut dicatat adalah hasil lelang barang rampasan negara. Pada 2025, KPK mencatat penerimaan sebesar Rp109 miliar dari sektor ini, menjadikannya capaian tertinggi dalam lima tahun terakhir.
Budi mengatakan capaian tersebut menunjukkan bahwa anggaran negara yang dialokasikan kepada KPK dimanfaatkan secara optimal. Termasuk dalam hal pengelolaan barang rampasan dan aset hasil tindak pidana korupsi.
"Serta memastikan aset hasil korupsi dapat dikembalikan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kepentingan negara," ujarnya.
Opini WTP: Lebih dari Sekadar Administrasi
Dari sisi tata kelola keuangan, KPK juga mencatat prestasi yang tidak kalah penting. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama enam tahun berturut-turut, sejak 2019 hingga 2024.
"Bagi KPK, opini WTP bukan sekadar capaian administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada publik bahwa lembaga yang diberi amanah memberantas korupsi juga menerapkan prinsip integritas dan akuntabilitas dalam mengelola keuangan negara," kata Budi.
Menurut KPK, pemberantasan korupsi adalah investasi jangka panjang bagi pembangunan nasional. Oleh karena itu, dukungan sumber daya yang memadai dinilai sangat penting untuk memperkuat kapasitas lembaga, baik dalam tugas pencegahan maupun penindakan.
KPK juga membuka ruang bagi masukan dan kritik dari masyarakat terkait usulan tambahan anggaran tersebut. Menurut Budi, partisipasi publik merupakan bagian penting dari mekanisme kontrol sosial untuk menjaga transparansi dan memperkuat akuntabilitas penggunaan anggaran negara.
Editor: Andri Setiawan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Artikel Terkait
Rusia Klaim Berhasil Cegat 59 Drone Ukraina dalam Serangan ke Moskow
Djarot Tuding Arahan Jokowi ke PSI untuk Kawal Prabowo-Gibran Dua Periode sebagai Skenario Politik Jangka Panjang
Presiden Prabowo Panggil Dirut PLN ke Istana, Minta Penjelasan soal Pemadaman Listrik di Jawa
Presiden Prabowo Targetkan Timnas Indonesia Juara Piala AFF 2026, Media Vietnam Soroti Tekanan Besar