Adapun kubu 01 menyinggung politisasi bansos hingga intervensi terhadap pimpinan MK dalam pernyataan pemohon PHPU. Hal itu disampaikan oleh capres Anies Baswedan.
"Terdapat pula praktik yang meresahkan, di mana aparat daerah mengalami tekanan, bahkan diberikan imbalan untuk memengaruhi arah pilihan politik, serta penyalahgunaan bantuan-bantuan dari negara. Bantuan sosial yang sejatinya diperuntukkan bagi kesejahteraan rakyat, malah dijadikan sebagai alat transaksional untuk memenangkan salah satu calon," katanya saat menyampaikan pernyataan pemohon.
Persidangan untuk dua perkara PHPU dari 01 dan 03 digelar pada waktu berbeda hari ini. Permohonan Anies-Muhaimin disidangkan pada pukul 08.00 WIB, disusul sidang permohonan Ganjar-Mahfud pada pukul 13.00 WIB.
Pada sidang tersebut, pihak termohon yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak terkait yakni kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming turut hadir.
Sumber: bisnis
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA