”Kami meyakini bukan karena kehebatan pemilih, melainkan ada intervensi luar biasa,” ujar Bambang.
Sementara itu, Ganjar Pranowo berharap semua orang mau setia pada cita-cita reformasi. Sayang, mantan gubernur Jawa Tengah tersebut menilai pemilu demokratis sebagai salah satu cita-cita reformasi telah dinodai untuk kekuasaan pribadi. ”Maka, hari ini kita menggugat dan lebih dari sekadar kecurangan pada setiap tahapan pilpres,” ujarnya.
Mahfud menambahkan, pihaknya berharap MK tidak hanya terpaku pada selisih suara dalam menangani perkara PHPU. Tapi, juga harus melihat secara menyeluruh pada prosesnya. Itu sejalan dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra saat ikut menjadi ahli pada sengketa hasil Pemilu 2014.
”Menjadikan MK sekadar mahkamah kalkulator, menurut Pak Yusril, adalah justru merupakan pandangan lama,” ujarnya. ”Kami berharap majelis hakim MK dapat bekerja dengan independen, penuh martabat, dan penghormatan,” imbuh mantan ketua MK itu.
Dalam mendukung klaim kecurangan, tim paslon 03 menyertakan sejumlah dalil yang nyaris serupa dengan paslon 01. Namun, paslon 03 memberikan penekanan pada aspek nepotisme yang kemudian dikombinasikan dengan politisasi bansos.
Sementara itu, Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon dalam persidangan didominasi narasi, asumsi, dan hipotesis. Dia menilai permohonan sangat lemah. ”Narasi itu bukan bukti. Begitu juga asumsi, itu bukan bukti,” ujarnya.
Dalam persidangan PHPU, Yusril menilai semestinya pemohon memaparkan hasil perolehan suara versinya. Juga membuktikan kesalahan dari perolehan yang ditetapkan KPU. Namun, dalam permohonannya, pemohon justru banyak berasumsi soal kebijakan pemerintah. Padahal, pemerintah bukan para pihak dalam sengketa PHPU.
Anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan, menilai permohonan tersebut lebih pada penggiringan opini. Sebab, tidak banyak persoalan KPU sebagai pihak termohon yang dibahas.
Di sisi lain, sebagai pihak termohon, KPU mempelajari, mendengarkan, dan mencermati apa-apa yang menjadi pokok perkara yang didalilkan. ”Itu nanti kami jadikan dasar untuk menyusun jawaban keterangan penjelasan dan juga pembuktian,” ujar Ketua KPU Hasyim Asy’ari.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan, persidangan lanjutan akan dilaksanakan pada hari ini pukul 13.00 WIB. Dalam sidang kedua, MK memberikan ruang kepada KPU sebagai pemohon, tim paslon 02 sebagai pihak terkait, serta Bawaslu sebagai pemberi keterangan.
Sumber: jawapos
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan