Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula, Siapa?

- Sabtu, 30 Maret 2024 | 05:30 WIB
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka Korupsi Impor Gula, Siapa?


Perbuatan tersangka RD bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan juncto Peraturan Menteri Perindustrian dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, sehingga ditemukan adanya kerugian keuangan negara dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan oleh PT SMIP. 


Pasal yang disangkakan kepada Tersangka RD adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. 


Setelah ditetapkan sebagai tersangka, RD dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. "Terhitung dari tanggal 29 Maret sampai dengan 17 April," kata Ketut



Sumber: tvOne

BERIKUTNYA

SEBELUMNYA

Halaman:

Komentar