"Pertanyaannya apakah saksi setuju? Karena yang menentukan perhitungan manual dan berjenjang, bukan hasil Sirekap. Maka kelemahan dari Sirekap enggak perlu lagi dibicarakan," kata Hotman.
"Kita jangan mengabaikan, menganggap tidak ada pentingnya, itu keliru juga, kalau gitu enggak perlu datang ke sini," kata Hakim Saldi.
Sementara BW sempat meminta kesempatan untuk bertanya. Namun ditolak oleh hakim Saldi.
"Majelis....," ucap BW.
"Cukup, cukup Pak Bambang," timpal Saldi Isra.
"Penyataan ngeyel itu enggak pantas diucapkan Pak Hotman," kata BW masih mencoba interupsi.
"Sudah, sudah saya sampaikan," ujar Saldi Isra.
"Hotmen," celetuk BW yang disambut senyuman Hotman dkk di meja kuasa hukum Pihak Terkait.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA