Pernyataan itu dikeluarkan Marsudi karena Sirekap disebut hanya alat bantu dan tidak mempengaruhi perolehan suara secara perhitungan riil. Sirekap, bagi dia, hanya sebagai perhitungan paralel.
“Menurut saya apa yang ada di Sirekap sama dengan di penghitungan paralel lain, sama juga dengan penghitungan manual juga, kemudian Sirekap ini tidak digunakan untuk keputusan,” kata Marsudi dalam persidangan di MK, Rabu (3/4).
“Jadi kita ribut-ribut capek di sini, bahas Sirekap itu ya pepesan kosong ajalah, kira-kira enggak ada gunanya. Kecuali kalau mau bikin mau nyalah-nyalahin orang, bisa aja, kalau memang mau nyalahin orang apa aja bisa disalahin,” tambah Marsudi.
Pernyataan penutup Marsudi itu ditegur Saldi Isra. Hakim mengatakan, Marsudi tidak boleh menyampaikan kalimat seperti itu karena Sirekap menjadi salah satu yang dipermasalahkan oleh Pemohon.
“Ini penting kita gelar karena didalilkan, jadi kan Mahkamah harus menjawabnya, jadi jangan dianggap tidak ada manfaatnya juga memperdebatkan di sini,” kata Saldi Isra kepada Marsudi.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA