Arief menyebut bahwa saksi yang dihadirkan semestinya menjelaskan perkara terkait dengan pilpres, sebagaimana dalil-dalil dari para pemohon.
“Kalau cuma data-data begini kita jadi malah pusing, enggak fokus ke arah apa yang dipersengketakan. Bagaimana, Pak Ketua?” tanya Arief kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja di Gedung MK, Rabu (3/4/2024).
Bagja berdalih bahwa pihaknya hendak menjawab pertanyaan hakim konstitusi Enny Nurbaningsih mengenai siaran pers Bawaslu terkait temuan masalah dalam Pemilu 2024.
Selain itu, dia juga ingin menyampaikan bagaimana Sistem Pengawasan Pemilu (Siwaslu) bekerja, sekaligus memaparkan proses data provinsi masuk ke pusat.
“Ini kami gambarkan pada dua saksi ini, nanti selanjutnya adalah mengenai kasus-kasus yang dibahas yang didalilkan para pemohon,” ujar Bagja.
Ketua MK Suhartoyo akhirnya melanjutkan sidang dengan mempersilakan kedua saksi untuk menyampaikan keterangannya.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA