Penepatan Harvey sebagai tersangka setelah Kejagung memeriksa sejumlah saksi dan menganggap cukup alat bukti dalam kasus tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, tim penyidik telah memandang cukup alat bukti sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya tersangka," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi saat konferensi Pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (27/3/2024).
Usai penatapan tersebut, Sandra sempat dipanggil oleh Kejaksaaan Agung untuk diperiksa atas kasus tersebut. Dirinya dipanggil dan diperiksa dengan status sebagai saksi pada 4 April 2024.
Pemeriksaan tersebut berlangsung sejak pukul 09.25 WIB hingga 14.14 WIB. Usai menjalani pemeriksaannya, Sandra Dewi pun berpesan kepada awak media untuk tak menyampaikan berita bohong.
"Doain ya, doain ya. Jangan bikin berita-berita yang tidak benar. Tolong lihat data yang bener," katanya kepada awak media. []
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Timnas Indonesia U-17 Target Kemenangan atas Zambia di Piala Dunia 2025: Strategi dan Optimisme Fadly Alberto
Abdul Wahid Ditangkap KPK: Profil dan Rincian Kekayaan Rp4,8 Miliar
Abadi Nan Jaya Puncaki Netflix Global, Film Horor Indonesia yang Ditonton 11 Juta Penonton
Ambruknya SMKN 1 Gunung Putri, 42 Siswa Korban & 5 Dirawat Pasca Hujan Deras