Salah satunya mobil yang dikendarai Brigadir Ridhal saat tewas diduga akibat bunuh diri.
Identitas pemilik mobil yang terekam menggunakan pelat dinas DPR pun masih jadi pertanyaan.
Meski polisi mengklaim mobil Toyota Alphard yang dikemudikan Brigadir Ridhal menggunakan pelat B 1544 QH, dalam rekaman CCTV tampak kendaraan itu menggunakan pelat dinas DPR.
Bahkan setelah diteliti lebih lanjut, pelat bagian belakang mobil itu yakni ada logo DPR dengan angka 23-XIII.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menyebut, pelat nomor DPR RI yang terpasang pada mobil Alphard itu palsu.
Hal itu disampaikan pimpinan MKD DPR, Nazaruddin Dek Gam dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN).
"Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI menduga nomor kendaraan DPR di mobil Toyota Alphard tempat terjadinya kasus bunuh diri polisi adalah palsu," kata dia melalui keterangannya pada Minggu 28 April 2024.
Nazaruddin menyebut, pihaknya akan turut mengusut penggunaan nomor kendaraan dinas DPR yang palsu itu.
Dek Gam mengatakan, nomor kendaraan DPR RI tak diperkenankan digunakan sembarangan. Dia menyebut sejumlah hal yang memperkuat indikasi nomor kendaraan itu palsu.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA