PARADAPOS.COM -Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019-2021, Ronny Rosfyandi (RR) jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) pada 2020-2023.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan peran Ronny dalam kasus ini
Ronny telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP pada September 2019.
Ronny melakukan hal itu usai menerima sejumlah uang dari tersangka RD selaku Direktur PT SMIP, dengan tujuan agar impor berjalan terus.
"Supaya PT SMIP bisa mendatangkan impor gula," kata Kuntadi kepada wartawan Rabu (15/5).
Selain itu, Ronny juga melakukan pembiaran terhadap aktivitas di kawasan berikat yang membuat PT SMIP dengan bebas bisa mengeluarkan gula dari kawasan berikat.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024