PARADAPOS.COM -Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus penggunaan pelat mobil palsu DPR RI. Salah satu tersangka adalah pengacara sekaligus politikus Partai Golkar Henry Indraguna.
"Inisial HI ya saya sampaikan, dari tersangka HI kita amankan tiga (mobil), barang buktinya delapan (mobil), tiga di antaranya disita dari tersangka HI," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Sabtu (1/6).
Ade Ary juga mengonfirmasi HI adalah oknum pengacara. Dari tangan Henry, penyidik menyita 3 mobil dengan pelat nomor palsu DPR RI.
"Oknum ya, pekerjaannya memang itu (pengacara), inisialnya HI," jelasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap kasus mobil mewah dengan pelat palsu DPR RI. Sebanyak 8 unit mobil disita petugas, diduga sebagian milik pengacara terkenal.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan adanya kasus tersebut. Kasus ditangani oleh tim penyidik Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA