Masiku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan sejak Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA