Masiku bersama tiga orang lainnya, yakni mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta Saeful, ditetapkan sebagai tersangka.
Dia melarikan diri saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan menjadi buronan sejak Januari 2020. KPK telah meminta Interpol untuk menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku, namun hingga kini keberadaannya belum diketahui.
Sumber: inews.
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024