Sebelumnya, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) calon anggota legislatif (caleg) PDIP yang masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
KPK menghormati langkah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto melalui tim kuasa hukumnya yang melaporkan penyidik KPK, Rossa Purba Bekti ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Pelaporan itu buntut tidak terimanya Hasto, lantaran ponselnya disita penyidik KPK saat menjalani pemeriksaan, pada Senin (10/6).
"Pelaporan terhadap Dewas itu tentu menjadi hak setiap masyarakat ketika mengetahui adanya dugaan pelanggaran etik, sebagaimana kewenangan di Dewas tentu kami menghormati kewenangan tersebut," tegas tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (11/6).
KPK menegaskan, pemeriksaan terhadap Hasto Kristiyanto sudah sesuai prosedur, termasuk juga penyitaan ponsel milik Hasto tersebut. "Kami memastikan bahwa setiap proses pemeriksaan sudah dilakukan sesuai dengan SOP dan mekanisme yang ada," pungkas Budi.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Kartu VAR di Piala Dunia U-17 2025: Aturan Baru FIFA untuk Timnas Indonesia
Peran TNI di Sekolah Rakyat: Bentuk Karakter Disiplin Siswa Tanpa Masuk Kurikulum
Korea Utara Tembakkan 10 Roket Saat Kunjungan Menhan AS Pete Hegseth ke DMZ
Strategi Pemerintah & AGTI Perkuat Daya Saing Industri Tekstil Indonesia di Pasar Global