Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap empat tersangka berinisial M, FF, YS, dan MDCF di Jalan Srengseng Raya Nomor 3 RT 1/RW 8, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat pada 15 Juni 2024.
Keempat tersangka itu terlibat dalam proses produksi uang palsu Rp22 miliar yang dilakukan sejak awal April hingga Juni 2024.
Uang palsu senilai Rp22 miliar yang dicetak di sebuah kantor akuntan itu belum sempat diedarkan ke masyarakat.
Kasus ini tertuang dalam LP/A/VI/2024/SPKT.Ditreskrimum/Polda Metro Jaya pada 16 Juni 2024.
Kini, polisi sudah menerbitkan tiga orang dalam daftar pencarian orang (DPO) yakni A yang berperan sebagai pembeli mesin dan peralatan untuk cetak uang palsu, I sebagai operator mesin cetak dan pemotongan uang palsu dan P sebagai pemesan uang palsu.
Sumber: tvone
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024