PARADAPOS.COM - Kasus salah tangkap terhadap Pegi Setiawan akhirnya terang benderang. Hakim tunggal Eman Sulaiman di Pengadilan Negeri Kelas 1A Kota Bandung menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky tidak sah.
Atas keputusan itu, Kabidkum Polda Jawa Barat Kombespol Nurhadi Handayani menjelaskan, pihaknya akan mematuhi seluruh hasil yang ditetapkan pengadilan.
Dia memastikan segera menindaklanjuti putusan itu. "Kami tetap patuh apa yang disampaikan hakim. Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," jelas Nurhadi Handayani.
Dia menyebutkan, pembebasan Pegi akan dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat.
Selain itu, penyidikan terhadap Pegi mengenai kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon akan dihentikan. "Soal kompensasi itu diputus oleh hakim juga, bukan dari kami.
Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi. Tapi, yang pasti jadi dihentikan penyidikan, kemudian segera dibebaskan," tandasnya.
Alat yang akan mengembalikan pertumbuhan rambut hingga 100%! Rambut akan kembali tumbuh tebal dengan
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA