Kasus ini bermula dari Tiko dan Arina mendirikan perusahaan makanan dan minuman pada rentang waktu 2015-2021. Di dalam perusahaan itu, Arina menjabat sebagai komisaris sedangkan Tiko menjadi Direktur.
Pihak Arina mengklaim jika seluruh modal mendirikan perusahaan darinya. Singkat cerita, pada 2019 Tiko melaporkan ke Arina jika usaha yang dijalankan ternacam tutup.
Arina yang menaruh curiga akhirnya melakukan audit terhadap keuangan perusahaan. Dia kemudian menemukan adanya dugaan penggelapan uang senilai Rp 6,9 miliar.
Sumber: jawapos
                        
                                
                                            
                                            
                                            
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
                                                
Artikel Terkait
Ambruknya SMKN 1 Gunung Putri, 42 Siswa Korban & 5 Dirawat Pasca Hujan Deras
Dirut KAI: KCIC Buka Data Penuh Dukung Penyelidikan KPK Soal Dugaan Markup Proyek Whoosh
AHY Buka-Bukaan Soal Beban Menyandang Nama Besar SBY: Tidak Mudah
BTN Salurkan KPR FLPP Rp186,58 Triliun Dukung Program 3 Juta Rumah Prabowo