"Penangkapan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan atau sistem elektronik milik orang lain," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, melalui keterangan yang diterima pada Rabu (10/7).
Ade menambahkan, pelaku membobol ratusan rekening dengan cara memerintahkan bagian agent command center untuk mengajukan permintaan membuka blokir rekening. Lalu, pelaku yang bekerja pada bagian contact center specialist menyetujui pengajuan tersebut.
"Kemudian (pelaku) menyetujui permintaan tersebut karena hal itu memang merupakan kewenangan tersangka sebagai contact center specialist Bank Jago," ujar dia.
Total, ada 112 rekening yang sudah disetujui oleh pelaku untuk dibuka blokirnya. Setelah rekening yang diblokir terbuka, pelaku memindahkan uang yang tersimpan di rekening tersebut ke rekening lain yang telah disiapkan.
Pelaku, sambung Ade, ditangkap di wilayah Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Kamis (4/7). Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti salah satunya ponsel yang dipakai oleh pelaku.
"Total uang yang dipindahkan sebesar Rp 1.397.280.711 yang kemudian dialihkan ke rekening penampungan yang telah disiapkan oleh tersangka," ucap dia.
Artikel Terkait
MNC Bank (BABP) Cetak Laba Rp60,39 Miliar di Kuartal III 2025, NPL Turun!
Tragis! Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka
Pembantaian El Fasher: 1.500 Warga Sipil Sudan Dibantai RSF dalam 3 Hari
Ekonomi Digital Indonesia Melonjak ke USD 400 Miliar di 2030, Ini Pendorong dan Tantangannya