Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
MNC Bank (BABP) Cetak Laba Rp60,39 Miliar di Kuartal III 2025, NPL Turun!
Tragis! Asrama Putri Ponpes di Situbondo Ambruk, 1 Santriwati Tewas dan Belasan Luka
Pembantaian El Fasher: 1.500 Warga Sipil Sudan Dibantai RSF dalam 3 Hari
Ekonomi Digital Indonesia Melonjak ke USD 400 Miliar di 2030, Ini Pendorong dan Tantangannya