Dalam rancangannya, beleid tersebut akan membuat masyarakat Indonesia bisa meminjam dana ke penyedia pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (p2p) lending hingga Rp10 miliar.
"Direncanakan akan terdapat penyesuaian batas maksimum pendanaan produktif dari sebelumnya sebesar Rp2 miliar menjadi sebesar Rp10 miliar," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dikutip dari jawaban tertulis, Rabu, 17 Juli 2024.
Meski demikian, penyaluran utang maksimal tersebut tak bisa sembarangan. Ada beberapa syarat bagi penyelenggara pinjol yang ingin menyalurkan dana dengan nilai maksimal itu.
Diantaranya, memiliki rasio TWP90 maksimum sebesar lima persen dan tidak sedang dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagian atau seluruhnya dari OJK.
Diketahui, TWP90 merupakan ukuran tingkat wanprestasi atau kelalaian penyelesaian kewajiban atau utang yang tertera dalam perjanjian di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.
Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.
"Melalui penyesuaian besaran maksimum pendanaan produktif dimaksud diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan pendanaan produktif oleh penyelenggara LPBBTI," terang Agusman.
Porsi pendanaan pinjol ke UMKM capai 31,52%
Sebelumnya, OJK mencatat porsi pendanaan yang disalurkan oleh P2P lending atau pinjol kepada sektor produktif serta Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) sebesar 31,52 persen per Mei 2024.
Artikel Terkait
ICW Laporkan Korupsi Pengurangan Porsi Makanan Haji Rp 255 M, Serahkan 3 Nama Terduga Pelaku
VIRAL Aksi Penghapusan Mural One Piece di Sragen, TNI Klaim Sukarela Tapi Kok Dikawal dan Diawasi?
Pengibar Bendera One Piece Diburu Aparat, Soleh Solihun: Kalau Bendera Ormas sama Parpol Boleh
Fantastis! Dilaporkan Tom Lembong, Lonjakan Harta Kekayaan Hakim Dennie Arsan Fatrika Jadi Sorotan