Jaksa Penuntut Umum KPK, Andi Lesmana, kemudian menyoroti isu tumpang tindih pengurusan izin tambang yang terjadi di Maluku Utara, meskipun pengurusan tersebut telah diserahkan kepada ketiga orang tersebut.
“Yang tumpang tindih itu, saya langsung perintahkan agar ketiganya meluruskan, sehingga saya tanda tangan untuk kemudian dikirim ke pusat,” ungkap Abdul Gani Kasuba.
Abdul Gani Kasuba menjelaskan bahwa tumpang tindih izin pertambangan terjadi karena adanya klaim dari pihak-pihak tertentu serta adanya praktik jual beli blok tambang. “Tapi saya rasa itu semua sudah diluruskan,” tambahnya.
Di sisi lain, Suryanto Andili menyatakan bahwa permasalahan pengurusan IUP di Maluku Utara banyak dibuat oleh Muhaimin tanpa adanya koordinasi dengan dinas yang dipimpinnya.
“Pak Muhaimin tidak menemui saya, tetapi dia buat sendiri yang ditandatangani oleh terdakwa,” katanya.
Jaksa Penuntut Umum juga mempertanyakan nomor surat pengurusan IUP yang dibuat oleh Muhaimin.
Kepala Dinas ESDM mengaku bahwa nomor surat tersebut diminta langsung oleh Muhaimin tanpa adanya konfirmasi.
“Kenapa Muhaimin bisa membuat dokumen sementara itu merupakan tanggung jawab saksi?” tanya Jaksa.
Suryanto Andili menjawab bahwa hal tersebut dilakukan atas permintaan langsung dari Gubernur.
“Karena itu atas permintaan Pak Gubernur, saya tahu setelah sudah jadi. Makanya saya pernah protes, tapi Pak Gubernur sampaikan kalau kita hanya membantu percepatan investasi di Maluku Utara,” tuturnya.(*)
Sumber: dewantara
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA