Sebanyak 299 Pelanggaran Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ratna Dewi: Aduan Disampaikan Masyarakat

- Kamis, 14 Desember 2023 | 12:40 WIB
Sebanyak 299 Pelanggaran Dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Ratna Dewi: Aduan Disampaikan Masyarakat

"Dari 299 aduan, 269 aduan disampaikan oleh masyarakat. Artinya partisipasi masyarakat penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu sangat tinggi. DKPP ternyata sudah menjadi tempat yang dipilih masyarakat untuk mencari keadilan," terang Dewi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Jumat, 15 Desember 2023: Ada Takdir Cinta yang Kupilih dan Cinta Setelah Cinta

Seluruh perkara yang telah dibacakan putusannya tersebut melibatkan 455 Teradu dengan jenis sanksi Peringatan (117), Pemberhentian Sementara (4), Pemberhentian Tetap (10), Pemberhentian dari Jabatan Ketua (7), dan Ketetapan (6). Sedangkan 251 Teradu dipulihkan nama baiknya (rehabilitasi) karena tidak terbukti melanggar KEPP.

Menurut Dewi, 455 Teradu yang telah diputus oleh DKPP terbilang rendah jika dibanding jumlah Teradu yang telah diputus pada tahun 2014 dan 2019 yang menjadi tahun pelaksanaan Pemilu. Jumlah Teradu yang diputus pada 2014 sendiri mencapai 1.281 Teradu dan pada 2019 berjumlah 1.504.

“Angka ini harus tetap kita waspadai dan diantisipasi kemudian, jangan sampai terjadi peningkatan terjadi sangat cepat memasuki tahapan-tahapan pemilu selanjutnya,” ujarnya.

Pelanggaran terbanyak yang terjadi pada 2023 adalah kelalaian pada proses Pemilu (58 Teradu), tidak melaksanakan tugas/wewenang (32 Teradu), pelanggaran hukum (28 Teradu), konflik kepentingan (26 Teradu), dan perlakuan tidak adil (23 Teradu).

Baca Juga: CATAT! 4 Wisata Dieng yang Cocok Dikunjungi Saat Liburan Akhir Tahun, Salah Satunya Ada Pemandian Air Panas

Artikel asli: gorajuara.com

Halaman:

Komentar