GORAJUARA - Sebanyak 299 aduan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu atau KEPP telah diterima Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dewan juga sudah memutus 118 perkara pelanggaran KEPP selama Januari-Desember 2023.
"Dari 299 aduan, 170 aduan yang diterima DKPP terkait dengan seleksi penyelenggara Pemilu ad hoc," kata anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Laporan Kinerja DKPP RI Tahun 2023 di Kabupaten Badung, Bali, Senin malam (11/12/2023).
Perempuan yang karib disapa Dewi ini mengungkapkan, berdasar lembaga yang diadukan, KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga yang paling banyak diadukan sepanjang 2023 dengan 173 aduan. Peringkat kedua sampai keenam adalah Bawaslu Kabupaten/Kota (83 aduan), Bawaslu RI (37 aduan), Panwascam (32 aduan), PPK/PPD (31 aduan), dan KPU RI (22 aduan).
Sementara berdasar sebaran wilayah/provinsi, Sumatera Utara menjadi provinsi terbanyak aduannya dengan 49 aduan. Selanjutnya adalah provinsi Jawa Barat (29), Aceh (22), Jawa Timur (17), serta Sumatera Selatan (16) dan Sulawesi Selatan (16).
"Tahun ini ada pergeseran karena tahun-tahun sebelumnya Provinsi Papua selalu menjadi daerah yang paling banyak aduannya. Untuk tahun 2023 hanya ada 11 aduan dari Provinsi Papua," ungkap Dewi.
Ia menambahkan, dari 299 aduan yang diterima DKPP sepanjang 2023 hanya 133 lulus verifikasi dan teregistrasi sebagai perkara. Namun, per 4 Desember 2023 baru 118 perkara yang telah dibacakan putusannya oleh DKPP.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA