“Klien kami juga telah mengirimkan surat pengaduan terhadap Bapak Presiden melalui kantor sekretariat negara, Komisi III DPR RI, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Bapak Menkopolhukam, dan istansi lainnya," katanya.
Setelah 3,5 tahun berjalan, akhirnya perjuangan Arie Pradipta membuahkan hasil.
Arison menyampikan berdasarkan surat SP2HP No.1306/III/RES.1.11/2022 pada tanggal 15 Maret 2022, Muhammad Asri Anas sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Nostalgia! Beragam Makanan Jadul Khas Sumatera Barat Dapat Disantap Saat Nataru 2024
Terhadap dugaan tindak pidana ini Pelaporpun telah melaporkan 3 Laporan Polisi antara lain, LP Nomor: 2234/IV/2019/PMJ/Ditreskrimum. Tanggal 11 April 2019, dan dan LP Nomor: 6916/X/2019/PMJ/Ditreskrimum, Tanggal 26 Oktober 2029.
Kedua Laporan tersebut ditangani oleh Unit (1) Subdit Harda Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dan LP Nomor 1799/IV/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.
“Kami telah beberapa kali mengupayakan permasalahan ini dengan cara kekeluargaan, namun tidak ditemukan kesepakatan, hingga kami melakukan langkah hukum, dengan statusnya kini menjadi tersangka, saat ini berkas telah dikirimkan oleh penyidik ke Kejaksaan dan kami berharap Kejaksaan segera dapat bersinergi agar perkara ini segera disidangkan guna mendapatkan kepastian hukum terhadap klien kami,” katanya.
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA