Butir a, terkait jumlah suara dan jumlah utusan, pada point (i) setiap anggota berhak atas 1 hak suara dalam musyorkab/musyorkot. Point (ii), setiap anggota berhak mengirimkan 3 orang utusan untuk mengikuti musyorkab/musyorkot. Point (iii), setiap anggota yang terkena sanksi organisasi pemberhentian sementara tidak mempunyai hak suara maupun hak bicara. Point (iv), setiap instansi atau organisasi yang diundang berhak mengirimkan 1 orang berstatus sebagai peninjau dan tidak memiliki hak suara maupun hal bicara. Point (v), pengurus KONI kabupaten/kota demisioner memiliki 1 hak suara. Point (vi), KONI provinsi memiliki 1 hak suara.
Butir b, tempat dan pemberitahuan. Point (i), pemberitahuan tentang pelaksanaan musyorkab/musyorkot dilakukan secara tertulis dan dikirimkan ke setiap anggota yang berhak untuk mengikuti musyorkab/musyorkot, sekurang-kurangnya 14 hari kalender sebelum musyorkab/musyorkot itu diselenggarakan. Point (ii), bahan-bahan tertulis yang akan dibahas dan diputuskan di dalam musyorkab/musyorkot wajib dikirimkan kepada setiap dan seluruh peserta musyorkab/musyorkot yang sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir b point (i), sekurang-kurangnya 7 hari kalender sebelum musyorkab/musyorkot diselenggarakan.
Butir c, kuorum. Point (i) musyorkab/musyorkot kuorum bilamana telah dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang diundang. Point (ii), apabila kuorum sebagaimana pasal 35 (3) butir c point (i) tidak dipenuhi, musyorkab/musyorkot ditunda untuk waktu paling lama 60 menit, untuk memberikan kesempatan kepada utusan yang belum hadir. Setelah penundaan ternyata kuorum belum juga dipenuhi, musyorkab/musyorkot dinyatakan sah dan dilanjutkan.
Butir d, pimpinan. Point (i), musyorkab/musyorkot dipimipin oleh pimpinan yang dipilih dari dan oleh peserta musyorkab/musyorkot yang terdiri atas 3 orang yaitu seorang ketua, seorang wakil ketua dan seorang sekretaris. Point (ii) pimpinan musyorkab/musyorkot mewakili unsur dari pengurus kabupaten/kota (pengkab/pengkot). Point (iii), selama pimpinan musyorkab/musyorkot sebagaimana dimaksud pasal 35 (3) butir d point (i) belum terpilih, untuk sementara musyorkab/musyorkot dipimipin oleh Ketua Umum KONI kabupaten/kota atau mendelegasikan kepada salah satu pimpinan KONI kabupaten/kota yang bertugas untuk mengesahkan peraturan tata tertib dan acara dan memilih pimpinan musyorkab/musyorkot.
Butir e, putusan. Point (i), setiap putusan yang diambil didalam musyorkab/musyorkot dilakukan melalui permusyawaratan untuk mencapai mufakat. Apabila tidak mencapai mufakat, putusan diambil melalui pemungutan suara; dan putusan adalah sah bilamana disetujui oleh 50℅ 1 dari suara yang sah. Point (ii), pemilihan suara dilaksanakan sampai diperoleh keputusan (50℅ 1 dari suara yang sah).
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: harianhaluan.com
Artikel Terkait
Kisah Sukses Claudia Novira: Bangun Cleyà Beauty dari Kamar dan Raih Kesuksesan Sebelum 30 Tahun lewat Shopee
Krisis Chip Global Hentikan Produksi Mobil: Honda, Nissan & Produsen Lain Terdampak
Onadio Leonardo Dijadikan Korban Narkoba, Polisi Dalami Alasan dan Frekuensi Pemakaian
Waspada Hujan Lebat hingga Ekstrem 1-7 November 2025: BMKG Imbau Siaga di Jakarta, Jawa, Papua