"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ungkap Romi Yudianto, Minggu, 24 Desember 2023.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Masyarakat di Denpasar Dilarang Menggunakan Petasan Saat Tahun Baru 2024
Selain itu, momen remisi Natal juga diharapkan dapat menjadi waktu bagi narapidana untuk merenung dan melakukan introspeksi diri serta bertobat.
Tidak hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, remisi Natal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan narapidana dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dan mampu membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
Insanul Fahmi Akui Sudah Menikah dengan Inara Rusli, Ini Bukti dan Kronologinya
Fakta Lengkap Pembunuhan Alvaro Kiano oleh Alex Iskandar: Motif, Kronologi, dan Foto Pelaku
TNI AL Gagalkan Pengiriman Nikel Ilegal di Konawe Utara, Ini Modus Pelanggarannya
Download Snack Video Tanpa Watermark: GetSnackVideo Solusi Tercepat 2024