"Remisi Natal ini merupakan salah satu bentuk apresiasi dan penghargaan dari negara kepada narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan kemauan untuk memperbaiki diri," ungkap Romi Yudianto, Minggu, 24 Desember 2023.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan.
Baca Juga: Masyarakat di Denpasar Dilarang Menggunakan Petasan Saat Tahun Baru 2024
Selain itu, momen remisi Natal juga diharapkan dapat menjadi waktu bagi narapidana untuk merenung dan melakukan introspeksi diri serta bertobat.
Tidak hanya sebagai bentuk pengurangan hukuman, remisi Natal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberikan kesempatan kepada narapidana untuk kembali menjadi anggota masyarakat yang produktif.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan narapidana dapat mengambil pelajaran dari kesalahan masa lalu dan mampu membangun kembali kehidupan mereka setelah bebas.***
Artikel ini telah lebih dulu tayang di: balipopuler.com
Artikel Terkait
KPK Periksa 10 Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi & Pencucian Uang Dana CSR BI-OJK
Sidang Etik DPR: Kronologi Joget Uya Kuya dan Eko Patrio Diungkap Saksi
Gempa M 6,3 Guncang Afghanistan, 20 Tewas dan 320 Luka-luka
Prabowo Serahkan Airbus A400M ke TNI AU, Tingkatkan Kekuatan Logistik dan Tempur