PARADAPOS.COM - Menjelang hari pemungutan suara pada Pemilu Serentak 14 Februari 2024 viral konten video yang dilakukan oleh diduga anak berseragam sekolah dibawah umur mengajak untuk memilih satu caleg.
Diduga kejadian tersebut di Purworejo, Jawa Tengah.
Anggota Bawaslu Purworejo Rinto Hariyadi ketika dikonfirmasi, Jumat (15/12/2023), mengatakan temuan konten tersebut berawal dari informasi masyarakat dan temuan Bawaslu.
"Temuan dan laporan masyarakat itu sedang kami proses untuk tindaklanjuti," ujarnya.
Dalam video beredar anak tersebut terlihat mengajak masyarakat untuk memilih sang caleg dalam pemilu 2024 di akun media sosial TikTok.
Caleg bersangkutan diduga melanggar Pasal 280 ayat (2) huruf k UU Pemilu dan Ketentuan Pidana Pemilu Pasal 493 UU Pemilu yang berbunyi.
Setiap pelaksana dan atau tim kampanye pemilu yang melanggar larangan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 280 ayat 2 k, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta.
Artikel Terkait
Kerangka Manusia Kwitang: Polda Metro Jaya Ambil Alih Penyidikan, Ini Update DNA Terbaru
Hutama Karya KSO Borong Proyek Jalan Papua Rp 4,8 Triliun, Target Rampung 2027
Zohran Mamdani Kuliah di Bowdoin College: Profil dan Pendidikan Calon Wali Kota New York
Kasus 2 Kerangka di Kwitang Diambil Alih Ditreskrimum, Polisi Tunggu Hasil DNA